Dosen Politik Umsida Soroti Upaya Revisi UU Pilkada

Ikom.umsida.ac.id – Upaya revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah digodok oleh DPR menuai tanggapan kritis dari akademisi. Dr. Sufiyanto, dosen komunikasi politik di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dan Direktur The Republic Institute, menyoroti bahwa revisi ini diduga merupakan langkah untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan lebih banyak calon kepala daerah tanpa perlu didukung kursi di DPRD.

Menurut Sufiyanto, langkah ini menjadi sinyal kuat adanya upaya dari kelompok politik tertentu untuk mengatur jalannya Pilkada, khususnya melalui penciptaan kondisi di mana calon tunggal menjadi dominan di berbagai daerah.

Putusan MK dan Kontroversi Revisi UU Pilkada

Pada Selasa (20/08/2024), MK memutuskan bahwa partai politik tidak lagi memerlukan kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah. Putusan ini membuka peluang bagi calon-calon independen dan pendatang baru untuk turut bersaing dalam Pilkada, yang diharapkan mampu memberikan alternatif pilihan bagi masyarakat.

Namun, kontroversi muncul ketika DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) memutuskan untuk mengadakan rapat guna membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/08/2024). Banyak pihak, termasuk Sufiyanto, menilai revisi ini bertujuan untuk menghalangi atau membatasi implementasi putusan MK.

Dr. Sufiyanto, ia menegaskan bahwa revisi ini bisa menjadi langkah politis untuk mengatur Pilkada agar tetap didominasi oleh calon-calon yang sudah dikenal atau didukung oleh koalisi besar.

“Revisi ini berpotensi mempersempit ruang kompetisi yang lebih sehat dan inklusif, di mana masyarakat dapat memilih dari beragam pilihan calon,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika revisi UU ini disahkan, maka Pilkada di berbagai daerah bisa kembali pada pola lama di mana calon tunggal atau pasangan yang sudah diatur oleh kekuatan politik tertentu menjadi dominan.

Baca juga: #kawalputusanmk, Ini Kata Pakar Umsida Terkait 2 Putusan MK

Ancaman Calon Tunggal dan Demokrasi Lokal

Sufiyanto menyoroti tren yang terjadi dalam beberapa Pilkada di Jawa Timur, di mana ada indikasi kuat bahwa sejumlah daerah diupayakan hanya memiliki satu pasangan calon.

Ia mencontohkan beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur yang kondisinya sudah mengarah pada calon tunggal. “Dengan kondisi seperti ini, masyarakat tidak lagi diberikan pilihan yang beragam, dan proses demokrasi yang seharusnya terbuka serta kompetitif menjadi terhambat,” ujar Sufiyanto.

Di tingkat nasional, fenomena serupa juga terlihat, terutama di daerah-daerah strategis seperti DKI Jakarta. Menurutnya, kekuatan politik tertentu berupaya untuk memastikan bahwa kandidat mereka yang maju di Pilkada memiliki peluang menang lebih besar dengan cara menghilangkan atau melemahkan kompetisi.

“Kita bisa melihat pola yang sama di DKI Jakarta, di mana kondisi politiknya diprediksi akan mengarah pada calon tunggal, yang mana ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi lokal,” tambahnya.

Lihat juga: Menakar Dinamika Pilkada 2024: Tanggapan Dosen Politik Umsida

Desakan untuk KPU dan Dampak Revisi UU Pilkada

Selain itu, The Republic Institute mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Sufiyanto, KPU tidak perlu menunggu petunjuk dari DPR atau hasil pleno Baleg DPR untuk melaksanakan putusan MK. “KPU akan menjadi sumber masalah jika tidak segera menjalankan putusan MK, karena regulasi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Sufiyanto juga mengingatkan bahwa pada putusan MK soal Pilkada ini, tidak diperlukan konsultasi dengan DPR, dan pelaksanaan putusan tersebut bisa langsung dijalankan tanpa menunggu peraturan teknis baru.

“Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sudah sangat jelas. Tidak perlu ada tafsiran lain yang bisa mengarah pada upaya menghambat pencalonan,” tegasnya lagi.

Menurutnya, pembahasan revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR merupakan indikasi adanya perlawanan politis terhadap dinamika Pilkada serentak 2024, yang justru mengarah pada pengaturan hasil dengan menghadirkan calon tunggal di banyak daerah.

“Ini bukan sekadar revisi undang-undang, tapi lebih pada upaya mengatur dan mengarahkan Pilkada sesuai dengan kepentingan politik kelompok tertentu. Dan ini tentu menjadi ancaman bagi proses demokrasi yang sehat,” tutupnya.

Lihat juga: Peningkatan Mutu dan Kualitas: Ikom Umsida Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT

Informasi selengkapnya kunjungi instagram ikomumsida.official

Penulis: Indah N. Ainiyah

Berita Terkini

Workshop Strategi Kreativitas Media Digital: Membangun Citra Sekolah di Era Digital
11/01/2025By
Mahasiswa Ikom Umsida : Amal Usaha Muhammadiyah Yang Inovatif Masjid Al Khusna
08/01/2025By
IVSC 2025: Sinergi Global Ikom Umsida untuk Menjawab Tantangan Digital
07/01/2025By
Menghitung Hari Menuju IVSC 2025: Wadah Kolaborasi dan Kreativitas Global
05/01/2025By
Mahasiswa Ikom Umsida Ungkap 6 Pilar Strategi Lazismu Sidoarjo dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
04/01/2025By
Ikom Umsida Tunjukkan Kualitas Mahasiswa lewat Lima Event Besar
30/12/2024By
PBL Mahasiswa Ikom Umsida: Branding Digital MA Al-Mu’awanah untuk Sekolah Berdaya Saing
26/12/2024By
Three Town Tour (3T): Menjelajahi Sejarah, Budaya, dan Kuliner Khas Sidoarjo Melalui Media Sosial
23/12/2024By

Prestasi

Tekuni olahraga Bulu Tangkis: ini Kisah Mardi Lukas
17/11/2024By
Ukir Prestasi pada Kompetisi Internasional, Nanda Novarina: “Jangan Takut Mencoba”
01/11/2024By
Selesaikan studi selama 3,5 tahun sekaligus menjadi mahasiswa berprestasi.
07/07/2024By
Lulusan Terbaik Prodi Ilmu Komunikasi, Cetak Generasi Penuh Talenta
01/07/2024By
Mahasiswa Ikom Umsida Unjuk Bakat pada FBHIS Fest 2024
01/07/2024By
ikom umsida
Melampaui Batas : Mahasiswa Ikom Umsida Sabet 3 Kejuaraan di SILAT APIK PTMA 2024
02/03/2024By
Sesuai Target, Mahasiswa Ikom Sabet Tiga Medali Emas Cabor Renang Pada Pomprov Jatim 2023
23/07/2023By
Seimbangnya Pengetahuan dan Skill Menjadi Kunci Mahasiswa Ikom Dalam Meraih Juara Pada PILMAPRES PTMA
15/04/2023By

Nur Maghfirah A., M.Med.Kom

Nama:

Tanggal Lahir

Scholar:

OJS:

Scopus:

 

This will close in 20 seconds