Mojokerto, Ikom.umsida.ac.id – Pemerintah Desa Kemlagi bersinergi dengan mahasiswa MBKM prodes Kemlagi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), dalam pelaksanaan sosialisasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat kelompok petani hutani pada Senin (18/9).
Sosialisasi dilakukan untuk memenuhi undangan KTH (Kelompok Tani Hutan) Maju Jaya Makmur kecamatan Kemlagi yang bertempat di balai desa Kemlagi. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-kecamatan Kemlagi, tiga ratus petani hutani se-kecamatan Kemlagi, ketua KTH Maju Jaya Makmur Desa Kemlagi, Babinkantibmas, dan Babinsa Desa Kemlagi.
Tujuan sosialisasi
Dalam sosialisasi tersebut membahas agenda mengenai peraturan menteri (Permen) LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. Sosialisasi ini merupakan lanjutan dari usaha pemerintah desa di kecamatan Kemlagi yang memiliki kawasan hutan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kelompok petani hutani kecamatan Kemlagi.
Seluruh pemerintah desa di sini memperjuangkan agar para petani hutani bisa mendapatkan legalitas mengelolah lahan secara terpisah dari lahan yang sebelumnya akan diambil alih sepihak oleh Perhutani dalam Program Strategis Nasional (PSN).
Baca juga: Kelompok Prodes Kemiren Berkolaborasi Bahas Kegiatatan Adat Desa Bersama Pokdarwis dan Bumdes
Diki Eka Putra, ketua KTH Maju Jaya Makmur desa Kemlagi dalam sosialisasi Perhutanan Sosial menyatakan, hasil persetujuan yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup yang ada di Jakarta, terkait ajuan perizinan dan legalitas pengelolaan lahan oleh petani hutani Kecamatan Kemlagi.
“Ada pula beberap persetujuan tersebut seperti perizinan pengelolaan Perhutanan Sosial pada areal KHDBK dan pemberian fasilitasi oleh Balai Kehutanan Sosial dan Kementrian Lingkungan Hidup wilayah Jawa dengan pengelolaan khusus areal KHDBK” ujarnya.
Sehingga dalam hal ini, lanjutnya, masyarakat petani hutani Kecamatan Kemlagi bisa mengelola lahan hutan secara legal selama 35 tahun dan terpisah dari Perum Perhutani.
Melalui wawancara singkat yang dilakukan oleh mahasiswa MBKM proyek desa Kemlagi bersama Windu Atmoko, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. “Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa tenang dalam mengelola lahan karena telah mendapatkan hak hukum yang legal. Selain itu, tujuan dari sosialisasi Perhutanan Sosial ini dilakukan untuk menjembatani petani hutani Kemlagi agar mandiri dan tidak lagi berada di bawah bayang-bayang Perhutani.
“Setidaknya bisa mendapatkan SK agar kelompok tani hutani bisa menggarap lahan dengan tenang, tanpa harus pindah ke sana, pindah ke sini” tegasnya.
Sementara itu, Ika Hospita selaku salah satu petani hutani berharap diadakannya sosialasi Perhutanan Sosial ini menjadikan kelompok petani hutani Kemlagi merasa tenang dan aman.
“Ya merasa sosialisasi ini bermanfaat dan puas karena sudah membantu penduduk desa, terutama petani mengenai informasi” ungkapnya dalam wawancara singkat terebut.
Untuk mengikuti perkembangan informasi tentang proyek desa Kemlagi, kamu bisa cek di Instagram ini ya!
Penulis: Indah Nurjanah
Penyunting: Romadhona S.